SIM Pintar Tangkal Oknum Polisi Nakal
Rencana kepolisian untuk membuat sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dipergunakan untuk membayar denda tilang dimaksudkan untuk memperkecil ruang gerak oknum polisi nakal yang suka melakukan pungutan liar (pungli).
Karena dengan SIM model seperti ini, si pengendara yang kena tilang dapat langsung membayar denda tilangnya hanya dengan menggesek SIM mereka ke alat gesek yang ada di pos atau mobil Polisi.
"Dengan SIM canggih ini, semoga pungli tidak ada lagi," tegas Kasubdit Pendidikan Masyarakat Ditlantas Polri Kombes Pol Kartono di Jakarta, (22/4/2010).
Kartono menjelaskan kalau Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini sudah setuju bermitra dengan kepolisian untuk merealisasikan hal tersebut. Kini BRI pun sudah meminta izin kepada Bank Indonesia untuk mengeluarkan kartu itu.
Bila memang benar terlaksana, kemungkinan para pemilik SIM canggih ini akan disuruh untuk menaruh uang deposit dalam jumlah tertentu. Nah, uang inilah yang nantinya akan mereka gunakan utnuk membayar denda tilang.
"Dengan adanya SIM model seperti ini, selain menghindari potensi pungli, para pengendara pun diuntungkan, karena bisa langsung membayar denda tilang di tempat dengan aman," tandasya.
Selain mengenai denda, SIM ini pun menurut Kartono akan cukup canggih dimana seluruh data si pemegang SIM akan ada di dalam kartu itu. "Jadi walaupun dia ke kota lain, sejarah pelanggarannya tetap akan bisa dicek oleh polisi daerah,".
Tinggal Gesek Bayar Tilang
Semakin canggihnya teknologi tentu diharapkan akan semakin membuat mudah setiap kegiatan, begitu pula dalam urusan tilang-menilang.
Rencananya Polri akan memanfaatkan teknologi untuk menjadikan sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi alat pembayaran tilang. Jadi di masa depan, ketika
melakukan kesalahan, si pengendara tinggal gesek saja untuk membayar denda tilangnya.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Pendidikan Masyarakat Ditlantas Polri Kombes Pol Kartono di Jakarta (22/4/2010).
"Rencananya seperti itu, semua sedang dimatangkan sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut Kartono pun bercerita bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, rencananya Polri akan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai media penyimpanan, transfer dan pembayaran denda tilang.
Sehingga dimana pun si pemegang SIM berada, ketika ditilang di suatu kota, datanya akan segera ketahuan dan bisa langsung membayar, jadi lebih memudahkan pengendara.
"Saat ini BRI sedang meminta izin BI (Bank Indonesia) untuk melakukan hal itu. Kalau BI sudah ketok palu setuju, kita bisa langsung keluarkan," ujarnya.
Sementara untuk sistemnya sendiri menurut Kartono kemungkinan akan menggunakan sistem deposito. Dimana ketika orang baru mau membuat SIM akan disuruh untuk
menabung dalam jumlah tertentu yang nantinya akan digunakan sebagai alat pembayaran tilang.
"Tapi sistem pastinya belum tahu. Yang penting sekarang BRI dapat izin dulu," .
No comments:
Post a Comment